..
Telegram Polri : Tilang Manual Atau Razia Secara Resmi Dilarang
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

Telegram Polri : Tilang Manual Atau Razia Secara Resmi Dilarang

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Polri resmi menerbitkan larangan penindakan penilangan secara manual alias stasioner atau razia. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho.

Surat Telegram yang ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi ditujukan untuk semua Polantas Tanah Air.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, pengilangan penindakan razia atau secara manual diharapkan mampu membuat pengguna jalanan jauh lebih tertib.

Tak hanya itu, katanya, dengan dihilangkan penindakan tilang manual dapat meminimalkan praktik-praktik tak terpuji serta gesekan antara polisi dan masyarakat.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sebagai gantinya, sambung Sandi, pengetatan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Ia berharap seluruh Polantas di seluruh wilayah Indonesia yang sudah menggunakan sistem penilangan elektirk agar memberikan sosialiasi lebih detail kepada masyarakat.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ungkapnya.

Sandi menegaskan akan ada hukuman tegas, seperti sanksi kode etik, sanksi disiplin, hingga pidana, untuk siap Polantas yang melakukan praktik tidak terpuji dalam penindakan arus lalu lintas. (*)

Sebelumnya Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, STS Dijadwalkan Selasa Besok
Selanjutnya Diduga Ada Bau Anyir Dalam Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Desa Kendaban Tanah Merah Bangkalan, Begini Kata Inspektorat