..
Jokowi Utus Menkopolhukam, Jaksa Agung Dan Kapolri Ke DPR RI Untuk Bahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Jokowi Utus Menkopolhukam, Jaksa Agung Dan Kapolri Ke DPR RI Untuk Bahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Berkaitan dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Presiden Jokowidodo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Hal ini diketahui beredarnya surat dengan nomor R-22/Pres/05 2023, dengan lampiran satu berkas dengan perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana yang dikirim pada tanggal 04 Mei 2023 dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowidodo.

Dalam isi surat tersebut, Presiden dalam hal ini mengutus Menkopolhukam, Jaksa Agung dan Pimpinan Polri.

"Baik bertindak secara bersama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili."

Surat juga ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, Ketua DPD RI, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri. (red)

Sebelumnya Menkeu Beberkan Anggaran Pembangunan Jalanan Di Lampung: Total APBD Rp 2,16 T
Selanjutnya Misteri Mayat Gadis Yang Diduga Dibunuh Di Gudang Peluru Kedung Cowek, Pelaku Pembunuhan Mengarah Pada Sosok Ini