..
Sopir Truk Jual Ban, Endingnya Masuk Di Persidangan...
MR sopir truck penjual ban yang akhirnya harus bermasalah dengan hukum

Sopir Truk Jual Ban, Endingnya Masuk Di Persidangan...

Batang, mediarakyatdemokrasi.com- Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya.

Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.

Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang yang hadir sebagai saksi menjelaskan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya.

Terhitung, sudah ada 7 ban truk yang dijual, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Andy menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya, yakni untuk judi online.

Andy menuturkan, pihaknya sebenarnya kasihan dengan terdakwa, namun ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan sopir-sopir yang lain. (red)

Sebelumnya Pembahasan Pertemuan Ketum Parpol Pendukung Pemerintah Dengan Jokowi Minus Nasdem Terungkap, Ini Yang Dibahas
Selanjutnya Jokowi Ungkap Kenapa Surya Paloh Tak Diundang Dalam Pertemuan Ketum Parpol Koalisi, Alasannya Sungguh Mengejutkan..