..
Pukul Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Kasus
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sing, saat memukul Ketua DPRD Alor Enny Angrek dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu lalu. Kini wakil ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkapan layar video)

Pukul Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Kasus

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, sebagai tersangka kasus pemukulan.

Wakil Ketua Sulaiman dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.

"Sudah kita tetapkan SS sebagai tersangka kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Jems, setelah pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruangan kerjanya.

Gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Enny Anggrek, selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Menurut Jems, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil SS dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.

"Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor," kata Jems.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, diduga dianiaya oleh Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023) lalu.

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

Adapun kronologi kasus penganiayaan tersebut menurut laporan Polres Alor terjadi pada tanggal 4 Januari 2023, saat korban Enny Anggrek mengikuti Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Alor.

Tiba-tiba tersangka SS memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan.

Atas kejadian tersebut, korban pun datang ke Pos pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Bayu mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

SS ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus tersebut dan upaya hukum lanjutan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat.

"Saya pada posisi mengikuti proses ini dengan baik, saya juga tidak menyampaikan pendapat apapun karena kewenangan subyektif obyektif dari penyidik (Polres Alor) silahkan diminta info ke penyidik. Maaf, terima kasih," ujarnya via pesan whatsapp kepada Tribun Flores, Rabu 19 April 2023.

Sementara itu Ketua DPRD Enny Anggrek, ketika dikonfirmasi via whatsapp menolak berkomentar.

"Semua persoalan hukum telah saya limpahkan kepada kuasa hukum, Marthen Maure, S.H.,"ujarnya singkat.

Sebelumnya, Enny mengatakan persoalan ini bermula terkait sidang sabotase Jabatan. Ia mengatakan dirinya secara diam-diam disabotase dari jabatan sebagai Ketua Dewan karena dirinya tidak diundang.

"Saya tidak di beri Undangan untuk Kehadiran dalam Paripurna,"terangnya.

Namun dirinya hadir dan duduk di kursi Ketua DPRD. Menurutnya, ia selaku Ketua DPRD, ternyata daftar hadir sudah di rekayasa dan tidak di berikan kepada dirinya untuk tanda tangan.

"Mereka tidak cantumkan Ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, lalu dipukul Wakil Ketua ll Soleman Sing," ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor tersebut. (Mrd/Kompas.com/Tribunnews)

Sebelumnya Hasil Sidang Isbat Idul Fitri, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Hari Sabtu 22 April 2023
Selanjutnya PDIP Resmi Usung Ganjar Pranowo Capres Pada Pilpres 2024