..
Sudah Ada Yang Sholat Id, Bagaimana Hukumnya Yang Masih Berpuasa? Berikut Penjelasan Menurut Hadist
Momentum sholat Id

Sudah Ada Yang Sholat Id, Bagaimana Hukumnya Yang Masih Berpuasa? Berikut Penjelasan Menurut Hadist

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pada Bulan Ramadan tahun 1444 hijriah atau bulan puasa tahun 2023, antara Organisasi Masyarakat (Ormas) NU dan Muhammadiyah mengalami 1 Ramadan yang sama.

1 Ramadan 1444 yang sama yaitu 23 Maret 2023 meskipun memiliki metode penentuan yang berbeda. Nahdlatul Ulama dengan rukyatul hilal dan Muhammadiyah dengan metode hisab.

Namun, hal yang unik terjadi adalah Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada tanggal 21 April 2023.

Sementara NU akan menggelar sidang isbat untuk penentuan 1 Syawal 1444 pada 20 April 2023, yang mana kemungkinan lebaran antara NU dan Muhammadiyah akan berbeda.

Jadi, bagaimana dengan mereka yang berpuasa saat sudah ada yang merayakan lebaran? Bagaimana hukumnya berpuasa saat Muhammadiyah lebaran duluan?

Dikutip dari ayojakarta.com melalui laman Rumah Fiqih Indonesia pada 18 April 2023, faktanya perbedaan antara NU dan Muhammadiyah dalam Idul Fitri dengan hari serupa pernah terjadi pada tahun 2007 atau 1428 hijriah.

Saat itu, PP Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri pada Hari Jumat, 12 Oktober 2007.

Sementara NU berdasarkan rukyatul hilal menentukan lebaran jatuh pada Hari Sabtu, 13 Oktober 2007.

Pada saat itu, juga banyak pertayaan terkait bagaimana pelaksanaan puasa ketika sudah mendengar takbir dan sudah ada yang merayakan Idul Fitri terlebih dahulu.

Ustaz Ahmad Sarawat, Lc menjawab melalui laman Rumah Fiqih Indonesia terkait kegelisahan dan keraguan muslim ini.

“Bagi yang bertaqlid kepada mujtahid bahwa lebaran jatuh pada hari Jumat, maka dia wajib konsekuen bahwa hari itu adalah tanggal 1 Syawwal, sehingga haram baginya untuk melakukan puasa,” terang Ustaz Ahmad Sarawat.

Hal ini maksudnya apabila seseorang meyakini bahwa Jumat telah jatuh 1 Syawwal, maka wajib meyakini dan percaya bahwa itu adalah Idul Fitri sehingga puasa hukumnya haram.

Begitu juga apabila percaya bahwa Sabtu puasa. Maka wajib baginya tetap berpuasa pada Hari Jumat saat umat yang lain telah merayakan Idul Fitri.

Tentu saja hal ini berdasarkan apa yang dipercaya dan diyakini karena setiap umat bahkan individu akan berbeda.

Jadi, meskipun telah mendengarkan takbir, ada yang salat Idul Fitri, apabila tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan terkait rukyatul hilal, maka wajib hukumnya untuk tetap berpuasa.

Sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080 berikut, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).”

Namun, apabila seorang muslim di Indonesia dan tidak mengikuti antara dua ormas ini, baik NU dan Muhammadiyah, berikut hadits shahih yang bisa digunakan menjadi pedoman.

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” Hadits ini Riwayat dari Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani. (*)

Sebelumnya Sosok Dirut BUMN Yang Pistolnya Meletus Di Bandara, Bakal Kena Sanksi Erick Thohir?
Selanjutnya Surat Terbuka Keluarga David Ozora Buat KPAI, Ngeluh 53 Hari Di ICU Tak Dapat Perlindungan Khusus