Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Erma Novia Candra Gunawan, salah satu PNS di sebuah Dinas Pemprov Jatim dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana Pokmas yang mendudukkan dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Diperiksanya Erma sebagai saksi, adalah buntut penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 20 Desember 2022 lalu dan menemukan uang Rp 1,4 miliar dan juga 100 dolar Amerika.
Erma menjelaskan, uang itu adalah uang pribadinya yang dia kumpulkan sejak dia belum menikah yakni sebelum tahun 2003 sampai saat ini.
Uang tersebut dari gaji suaminya dan juga gaji dirinya sebagai PNS dan juga dari beberapa bisnis suaminya.
“Saya memang hobi mengoleksi uang baru pak, buat simpanan saja dan saya simpan di rumah,” jelasnya.
Penjelasan saksi ini mematik kecurigaan Jaksa KPK, dengan mengingatkan saksi untuk bicara jujur karena keterangannya dibawah sumpah.
Saat kembali ditegaskan uang tersebut sumbernya dari mana? Saksi bersikukuh bahwa uang itu adalah koleksinya sejak tahun 2003.
Jaksa KPK pun menunjukkan tumpukan uang yang disita tersebut ke layar monitor.
Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut adalah uang pecahan baru semua, tidak ada uang lama seperti yang dijelaskan saksi bahwa uang tersebut dikoleksi sejak tahun 2003.
“Itu uang pecahan baru semua, tidak ada yang lama,” ujar Jaksa KPK.
Saksi pun berdalih bahwa dia selalu memperbarui uang lama dan ditukar dengan pecahan baru di Bank.
Mendapat jawaban saksi, Jaksa KPK pun menanyakan di Bank mana dia menukar uang tersebut dan pihak Bank akan dipanggil untuk dikonfrontir.
Saksi tampak gugup menjawab pertanyaan Jaksa, dia pun berdalih lupa di Bank mana dia menukar namun yang jelas dikoordinir melalui kantor tempat saksi bekerja.
Atas jawaban saksi, Jaksa KPK pun mengungkapkan bahwa dengan keterangan saksi maka berpotensi terjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
”Ini jelas berpotensi pencucian uang, jadi pelaku pasif. Jadi gantian duduknya, pindah kesana (kursi terdakwa),” ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK pun menunjukkan keterangan BAP suaminya yakni Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Zaenal Afif Subeki.
Yang mana dalam BAP No 28, Zaenal Afif mengatakan dapat saya jelaskan bahwa uang yang ditemukan di rumah saya pada saat penggeledahan tanggal 20 Desember 2022 adalah pemberian dari para anggota DPRD Jatim.
Pemberian biasanya diberikan pada momen menjelang lebaran atau waktu ramadhan, per tahun saya bisa mendapat Rp 300 juta untuk periode 2019-2024.
Usai Jaksa KPK menunjukkan bukti BAP tersebut, saksi kemudian bersikukuh tidak tau.
”Saya tidak tau, saya memang tanya yang dari mana? Suami saya bilang sudah ada rejeki itu, ya kalau suami yang ngasih pasti ya uang halal,” ujar saksi. (Mrd/Bj)