..
Satgas BLBI Kembali Panggil Tommy Soeharto Terkait Utang Ke Negara Rp 2,37 Triliun
Tommy Soeharto anak dari mantan Presiden Soeharto

Satgas BLBI Kembali Panggil Tommy Soeharto Terkait Utang Ke Negara Rp 2,37 Triliun

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Tommy Soeharto selaku pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) terkait penyelesaian utang ke negara senilai Rp2,37 triliun.

Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang juga pengurus TPN.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Dalam surat itu Tommy Soeharto dipanggil sebagai Komisaris PT TPN, sementara Ronny sebagai Direktur.

Surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Tommy Soeharto di Jl. Cendana, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, Jakarta Pusat dan Ronny di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Keduanya diminta menghadap Satgas BLBI pada 17 April 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut, Rabu (12/4).

Pemanggilan Tommy Soeharto dan rekannya sudah merupakan yang kesekian kalinya.

Pemanggilan dilakukan berkaitan nominal utang perusahaan anak presiden Soeharto itu yang mencapai Rp 2,61 triliun.

Satgas BLBI sebetulnya sudah menyita aset jaminan berupa lahan pabrik PT TPN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.

Sayangnya aset itu tak kunjung laku meski sudah berulang kali dilelang.

Tak hanya Tommy dan Ronny, Satgas BLBI juga memanggil penanggung utang dari PT Oerip Mangkudijaya senilai Rp31,04 miliar dan US$720.768.

Dia adalah Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum (Direktur Utama), Puspahadi Boenjamin (Direktur), Prasetiono Sumiskum (Direktur), Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto (Direktur), dan Lubna Sumyaryo (Komisaris).

Kemudian penanggung utang dari PT Eraska Nofa juga dipanggil untuk menyelesaikan utang ke negara senilai Rp16,66 miliar dan US$7.843.

Tercatat nama pengurusnya adalah H. Y. Tugiyono Makmoer selaku Direktur Utama dan Chandra Sariningasih selaku Direktur. (Mrd/CNN)

Sebelumnya Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Selanjutnya Jawaban AU Saat Ditanya Terkait Janji Gantung Di Monas