..
Terkait Status PNS Andromeda Qomariah Kadinkop Jatim Yang Pernah Cabup Bojonegoro, Begini Tanggapan Kepala BKD Jatim

Terkait Status PNS Andromeda Qomariah Kadinkop Jatim Yang Pernah Cabup Bojonegoro, Begini Tanggapan Kepala BKD Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagaimana yang telah diberitakan beberapa waktu lalu di media ini terkait status kepegawaian atau pegawai negeri sipil Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Bojonegoro Periode 2013-2018, media ini telah mengkonfirmasi Indah Wahyuni selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim).

Menurut Bu Yuyun sapaan akrabnya mengatakan, bahwa Andromeda pada saat itu masih menggunakan aturan sebelum UU no 5 tahun 2015.

"Bu andro jadi calon bupati bojonegoro di tahun 2013, pada saat itu aturan uu kepegawaian menegaskan utk pns yg mencalonkan diri jadi kdh (kepala daerah) hanya cuti diluar tanggungan negara stlh ditetapkan sbg calon." Ujarnya kepada media ini.

"Aturan yg digunakan msh belum uu no 5 th 2014." Sambungnya.

Sebagai tambahan, ia juga memberikan gambaran bunyi pasal dalam aturan Undang-Undang terdahulu.

"Aturannya ada di uu no 43 th 1999 ttg kepegawaian di pasal 11 ayat 2 dan pp no 6 th 2005 ttg pilkada." Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mengulas cerita soal program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur (OPOP Jatim) yang sempat dipertanyakan aliran dana keluar masuknya, hingga Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim memutus akses wa nya saat dikonfirmasi oleh media ini.

Setelah sebelumnya diketahui terkait harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana pada tahun 2019-2021 saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dengan total harta kekayaan : Rp 5.099.600.000 (lima miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 minus menjadi sub total Rp 4.789.000.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta). Karena tidak adanya laporan terkait alat transportasi dan mesin yakni berupa mobil Honda CRV-V Tahun 2011 yang merupakan hasil sendiri.

Kini, saat ditelusuri lebih lanjut. Media ini menemukan fakta menarik lainya yang perlu diulas lebih jauh lagi.

Berdasarkan sumber dari berbagai media online, Andromeda Qomariah pada tahun 2012 ternyata pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Bojonegoro melalui jalur perorangan yang berpasangan dengan Sigit Budi Ismu Hariyanto mendapat nomor urut 5.

Namun, nasibnya tidak beruntung. Karena Pilbup Bojonegoro tersebut dimenangkan pasangan incumben, Suyoto-Setyo Hartono (To-To) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2013-2018 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masih dalam penelusuran, Andromeda Qomariah sebelum mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bojonegoro, apakah dia sudah sebagai PNS.

Karena Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS memang tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM serta tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang antara lain :

Pasal 119 UU ASN menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon." Bunyi pasal yang dimaksud. (tim)

Sebelumnya KPK Ungkap Permainan Dana Tukin Pegawai Kementerian ESDM, Begini Cara Mainnya...
Selanjutnya Jum'at Berkah Di Bulan Romadhon, MRD Mengajak Berbagi Kebaikan