Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mengulas cerita soal program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur (OPOP Jatim) yang sempat dipertanyakan aliran dana keluar masuknya, hingga Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim memutus akses wa nya saat dikonfirmasi oleh media ini.
Setelah sebelumnya diketahui terkait harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana pada tahun 2019-2021 saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dengan total harta kekayaan : Rp 5.099.600.000 (lima miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 minus menjadi sub total Rp 4.789.000.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta). Karena tidak adanya laporan terkait alat transportasi dan mesin yakni berupa mobil Honda CRV-V Tahun 2011 yang merupakan hasil sendiri.
Kini, saat ditelusuri lebih lanjut. Media ini menemukan fakta menarik lainya yang perlu diulas lebih jauh lagi.
Berdasarkan sumber dari berbagai media online, Andromeda Qomariah pada tahun 2012 ternyata pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Bojonegoro melalui jalur perorangan yang berpasangan dengan Sigit Budi Ismu Hariyanto mendapat nomor urut 5.
Namun, nasibnya tidak beruntung. Karena Pilbup Bojonegoro tersebut dimenangkan pasangan incumben, Suyoto-Setyo Hartono (To-To) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2013-2018 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masih dalam penelusuran, Andromeda Qomariah sebelum mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bojonegoro, apakah dia sudah sebagai PNS?
Karena Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.
Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS memang tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM serta tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang antara lain :
Pasal 119 UU ASN menyatakan: “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan: “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon."
Jadi, Andromeda Qomariah yang sempat menjadi calon bupati pada tahun 2012 lalu, namun saat ini telah menjadi pejabat eselon II dengan menduduki sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Sungguh sangat menarik jika diulas. Apakah pada waktu itu sudah sebagai PNS yang antaralain pada tahun 2012 ke bawah, andai beliau sudah PNS seharusnya sesuai dengan aturan undang-undang yang dimaksud mengundurkan diri dari ke PNS annya. (Bersambung)