..
Diduga Ada Diskriminasi Soal Kerjasama Media Di Lingkungan Pemprov Jatim, Ali Kuncoro : Saya Gak Pernah Dengar

Diduga Ada Diskriminasi Soal Kerjasama Media Di Lingkungan Pemprov Jatim, Ali Kuncoro : Saya Gak Pernah Dengar

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Diskriminatif atas kerjasama publikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur nampak terasa sekali bagi media yang bisa dikatakan baru namun telah sesuai dengan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers yakni telah berbadan hukum.

Berdasarkan sumber yang ada di lingkungan OPD Pemprov Jatim, sering terjadi keluhan dikarenakan tidak adanya anggaran, sehingga membuat aturan sendiri yang diduga telah menabrak aturan UU Pers jika ada media yang berupaya masuk untuk menawarkan kerjasama.

"Bagaimana bisa menerima, lah dari anggaran yang kami dapat, sudah langsung terserap kurang lebih 30-50% untuk media yang besar. Aturannya minimal 2 media." Ujar sumber yang namanya tidak mau disebut.

Masih sumber. "Belum lagi, jika ada even-even dari Gubernur. Kita diminta untuk memberi atensi. Biasanya media yang besar harganya minta puluhan juta untuk liputan. Gak dikasih singgungannya sama Gubernur, kalau dikasih anggaran habis pasti singgungannya dengan rekan-rekan media yang lain. Ibarat buah simalakama." Pungkasnya.

Atas hal tersebut, Ali Kuncoro selaku Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui atas hal tersebut.

"Saya tidak pernah mendengar hal itu." Ujarnya kepada media ini.

Ia malah meminta ditunjukkan OPD mana yang menjadi narasumber.

"Informanmu kurang terang Kang Ms, Kasih saya clue sapa sumber n kejadian OPD mana. Soalnya saya ndak dengar, biar bisa jawab gamblang." Pintanya kepada media ini.

Berdasarkan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers dalam hal ini pasal 9 ayat 2 yang berbunyi Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Maka seharusnya tidak ada yang namanya diskriminasi atau pilih-pilih. Asal berbadan hukum maka patut mendapatkan hak yang sama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, melalui pers rilis Dewan Pers pada tanggal 27 Februari 2023 lalu yangmana simpang siur kabar terkait penting dan tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers akhir – akhir ini kian mencuat.

Bahkan membuat sebagian perusahaan media menganggap tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut pun kemudian di respon Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengklarifikasi hal ini dengan mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. (Mrd/Rp)

Sebelumnya Kapolri Rotasi 7 Kapolda, Termasuk Fadil Imran Kapolda Metro Jaya
Selanjutnya Panas!! Rapat Dengar Pendapat Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD : Jangan Gertak', Saya Juga Bisa!!