..
Kasus Dana Hibah Jatim STS Nilainya Miliaran Rupiah, Segini Yang Diterima Pengurus Pokmas
Sidang perdana suap dana hibah APBD di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (7/3/2023).

Kasus Dana Hibah Jatim STS Nilainya Miliaran Rupiah, Segini Yang Diterima Pengurus Pokmas

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sahat Tua P Simandjuntak yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikelola sebesar lebih dari Rp 269 miliar.

Dari jumlah tersebut, setiap Pokmas hanya menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Muhammad Nur Aziz yang membaca secara bergantian.

Dalam dakwaan dijelaskan, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah POKIR.

Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik Sahat Tua P Simandjuntak sebagai berikut:

a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo;

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung;

c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep:

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep;

Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas.

Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat.

Bahwa Terdakwa Abdul Hamid yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui Muhammad Chozin untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah POKIR milik Sahat.

Dan Terdakwa Abdul Hamid sanggup membayar uang ijon fee kepada Sahat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah POKIR tersebut.

Bahwa untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah POKIR, Terdakwa Abdul Hamid selaku koordinator meminta kepada Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah POKIR.

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa Ilham Wahyudi.

Sementara para pengurus Pokmas yakni Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para terdakwa. (Mrd/Bj)

Sebelumnya Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim Ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Selanjutnya Denny JA : Jika Orientasi Kekuasaan Menguasai Agama Akhlak