Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah mengungkap syarat penerima subsidi motor listrik hasil konversi Rp7 juta per unit yang akan resmi berlaku 20 Maret 2023.
Syarat ini menjadi landasan supaya masyarakat Tanah Air bisa mendapat bantuan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan syarat pertama yaitu motor yang hendak dikonversi harus dipastikan layak jalan.
Masyarakat tidak boleh membawa motor rusak atau kondisi mati untuk dihidupkan kembali melalui program konversi.
"Syaratnya, dari motor kalau sudah mogok jangan. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian terus konversi," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Kemudian kapasitas mesin motor konvensional yang hendak dikonversi juga dibatasi, mulai dari 110 cc hingga 150 cc.
"Kalau bicara cc itu segitu. Jadi kalau... moge ya tidak bisa," kata dia.
Syarat berikutnya, Rida menyampaikan motor tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Motor bodong atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan konversi kendaraan listrik.
"Poinnya itu motornya ya harus legal," ungkap Rida.
Rida menegaskan antara STNK dan KTP calon penerima bantuan harus sama untuk mencegah penyalahgunaan saat program bantuan konversi motor listrik berjalan.
Rida menambahkan program bantuan konversi tersebut hanya berlaku buat satu unit motor untuk setiap masyarakat.
"Kalau punya motor dua, penerima bantuan sementara hanya satu unit. Jadi yang lain kebagian. Lalu bengkel harus dikonversi di bengkel bersertifikat yang dikeluarkan Kemenhub," ucap dia.
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menambahkan program subsidi konversi akan berlaku buat 50 ribu unit sepeda motor konvensional.
Subsidi motor listrik Rp7 juta
Sebelumnya subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta diumumkan akan berlaku mulai 20 Maret tahun ini.
Motor listrik yang menerima subsidi wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen menerima bantuan.
"Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," kata Nathan Kacaribu, Kepala BKF Febrio di Jakarta, Senin (6/3).
Febrio menjelaskan subsidi itu kucurkan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.
Ia menegaskan, perusahaan motor listrik yang memenuhi syarat tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya. (Mrd/cnn)