..
Kekayaan Rafael Alun Masih Disorot Hingga Dibandingkan Dengan Kekayaan Milik Presiden Jokowidodo, Berikut Rinciannya..
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak dan Presiden Jokowi. Bandingkan harta kekayaan Presiden Jokowi dan Rafael. Dirjen pajak tertinggal jauh.

Kekayaan Rafael Alun Masih Disorot Hingga Dibandingkan Dengan Kekayaan Milik Presiden Jokowidodo, Berikut Rinciannya..

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kini tengah disorot publik.

Harta kekayaan Rafael kini dibanding-bandingkan dengan milik Presiden Jokowi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Rafael menjadi sorotan saat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David.

Diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kini tengah disorot publik.

Spesifiknya Rafael Alun Trisambodo mengemban pangkat eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala bagian umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Gegara kasus anaknya tersebut, kekayaan Rafael Alun Trisambodo disorot. Pasalnya dia diketahhui memiliki kekayaan yang tinggi bahkan melebihi direktur Ditjen Pajak.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, diketahui Rafael Alun Trisambodo diketahui memliki kekayaan Rp 56,1 miliar.

Nominal fantastis itu jauh dari jumlah harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang hanya memiliki total kekayaan Rp 14,4 miliar.

Ada pula kendaraan mobil Toyota Camry dan Toyota Kijang yang ditaksir harganya senilai Rp425 juta.

Dari total kekayaannya, Rafael mencapai Rp 56 miliar, hampir seluruh asetnya berada di tanah dan bangunan. Yakni 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar.

Diketahui ia memiliki tanah dan bangunan milik Rafael tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Selain itu, mobil mewah yang dipakai anaknya, Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson belum terdaftar dalam LKHPN.

Sementara itu diketahui bahwa Rafael Alun Situmbodo memiliki gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Sementara tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

Harta kekayaan Jokowi

Presiden Joko Widodo melaporkan total kekayaan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 24 Februari 2022.

Pelaporan tersebut menunjukkan besaran harta kekayaan Presiden Jokowi selama 2021.

Dilansir dari e-LHKPN KPK pada Senin (18/4/2022), total harta Presiden Jokowi selama 2021 naik menjadi Rp 71.471.466.189.

Nominal tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan harta Jokowi di tahun sebelumnya, yakni Rp 63.616.935.818.

Kenaikan harta kekayaan Presiden Jokowi itu sekitar 12,36 persen atau setara dengan Rp 7.854.510.371.

Berikut rinciannya:

Rincian harta Presiden Jokowi. Masih dikutip dari sumber yang sama, LHKPN mencatat, besaran harta kekayaan Presiden Jokowi secara rinci.

Apabila dilihat dari data tersebut, dapat diketahui sumber kekayaan Presiden Jokowi terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, dan harta bergerak lainnya serta kas setara kas.

Total kekayaan itu adalah Rp 71.780.776.292. Kendati demikian, Presiden Jokowi juga dilaporkan memiliki utang Rp 309.330.103 sehingga total kekayaannya pada 2021 adalah Rp 71.471.446.189.

Berikut rincian harta kekayaan Presiden Jokowi:

1. Tanah dan bangunan Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/150 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp 420.000.00

Tanah dan Bangunan Seluas 838 m2/500 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 7.285.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1120 m2/648 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 5.600.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2185 m2/1600 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp 2.185.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1642 m2/1500 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp 1.642.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1773 m2/1500 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp 1.773.000.000

Tanah Seluas 716 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 2.864.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 365 m2/60 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 1.825.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/176 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 2.265.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1187 m2/120 m2 di Kab/Kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp 428.100.000

Tanah Seluas 673 m2 di Kab/Kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp 134.600.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/Kota Sragen, hasil sendiri: Rp 1.975.400.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/Kota Sragen, hasil sendiri: Rp 1.975.400.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/Kota Sragen, hasil sendiri: Rp 1.975.400.000

Tanah Seluas 585 m2 di Kab/Kota Boyolali, hasil sendiri: Rp 37.440.000

Tanah dan Bangunan Seluas 1380 m2/138 m2 di Kab/Kota Boyolali, hasil sendiri: Rp 160.356.000

Tanah Seluas 1000 m2 di Kab/Kota Boyolali, hasil sendiri: Rp 100.000.000

Bangunan Seluas 104.2 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp 3.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 5362 m2/1992 m2 di Kab / Kota Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp 22.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2140 m2/300 m2 di Kab/Kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp 800.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin Mobil Suzuki Pick up 1997, hasil sendiri: Rp 10.000.000

Mobil, Isuzu Truck2002, hasil sendiri: Rp 50.000.000

Motor, Yamaha Vega Sepeda Motor 2001, hasil sendiri: Rp 2.000.000

Mobil, Mercedes Benz Sedan 2004, hasil sendiri: Rp 140.000.000

Mobil, Mercedes Benz Sedan 1996, hasil sendiri: Rp 60.000.000

Mobil, Isuzu Truck 2002, hasil sendiri: Rp 35.000.000

Mobil, Nissan Grand Livina Mnibus 2010, hasil sendiri: Rp 70.000.000

Mobil, Nissan Juke Minibus 2012, hasil sendiri: Rp 100.000

3. Harta bergerak Presiden Jokowi juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 356.950.000.

4. Kas dan setara kas Adapun harta kas dan setara kas yang dimiliki Presiden Jokowi adalah Rp 11.511.130.292.

Dari rincian harta kekayaan tersebut dapat disimpulkan bahwa harta tanah dan bangunan Presiden Jokowi merupakan sumber harga tertinggi yang mencapai Rp 59.445.696.000. Kemudian, disusul dengan total harta dari kas dan setara kas yang mencapai Rp 11.511.130.292.

Sementara itu, total harta kekayaan Presiden Jokowi yang bersumber dari alat transportasi mencapai Rp 467.000.000 dan Rp 356.950.000 dari harga bergerak lainnya.

Pengamat sebut perlu dilacak

Sementara itu Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya. Adapun diberitakan Kompas.com harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?" kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Ray melanjutkan itulah yang perlu dilacak oleh Departemen Keuangan atau KPK. Karena masyarakat umum tidak diberi kewenangan untuk melakulan pelacakan atas hal seperti ini.

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka. Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara," kata Ray.

Menurut Ray jika LHKPN dibuat semata hanya laporan administratif biasa, maka ia akan kehilangan efek kontrol terhadap perilaku pejabat negara.

"Padahal, fungsi penting pelaporan LHKPN itu adalah memastikan sumber dan hasil kekayaan pejabat negara itu tidak melanggar aturan," tutupnya.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.

"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani. (Mrd/Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sebelumnya Kapolri Mutasi 92 Pati Dan Pamen Polri, Kapolrestabes Surabaya Jabat Wakapolda Jatim
Selanjutnya Neraca Perdagangan Tembus Hingga Rp831Triliun, Jokowi Akui Seumur' Tak Pernah Surplus Selalu Defisit