Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.
Surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN ini tersebar luas di media sosial. Dalam surat terbuka itu, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David atas perbuatan anaknya Mario Dandy.
Rafael mengatakan, terus mendoakan David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael dalam surat terbukanya.
Rafael juga memohon maaf kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tak lupa dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.
Rafael mengatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ujar Rafael.
Saran Eks Pegawai KPK
Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo menyarankan agar Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.
Saran ini ditulis Yudi di akun Twitter saat membalas cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus.
"Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak!" tulis Prastowo di akun Twitternya.
Yudi Purnomo lalu membalas cuitan tersebut. Ia menyarankan agar Kementerian Keuangan tidak menerima pengunduran diri Rafael.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya mas @prastow," kicau Yudi.
Sebab kata Yudi, hal ini bisa dijadikan alasan Itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi.
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," ujar Yudi.
Yudi lalu mencontohkan kasus pengunduran diri pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Setelah Lili mundur sebagai pimpinan KPK, Dewan Pengawas tidak bisa memproses masalah etik Lili.
Seorang netizen lalu menyatakan bahwa tidak ada orang yang sudah mundur atau pensiun sebagai ASN bisa kebal pengusutan.
"Proses audit ex ASN tetap harus berjalan oleh Irjen Depkeu. Tidak ada batal hukum. Pengalaman yang sudah pensiun 5 tahun saja tetap diperiksa Irjen karena terkait kasus," ujar netizen.
Menurut Yudi itu karena yang bersangkutan kooperatif. "Itu karena kooperatif, kalo tidak mau datang diklarifikasi ketika sudah bukan pns, itjen tak punya kewenangan jemput paksa seperti penegak hukum," jawab Yudi. (Mrd/Suara)