..
Bermodalkan Aplikasi 'MiChat', Komplotan Ini Berhasil Peras Pelanggan Hingga Jutaan Rupiah
© JPNN.COM 2 Cowok & 1 Cewek Ini Berbahaya, Bermodal MiChat Peras dan Ancam Korban, Awas

Bermodalkan Aplikasi 'MiChat', Komplotan Ini Berhasil Peras Pelanggan Hingga Jutaan Rupiah

Denpasar, mediarakyatdemokrasi.com- Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan dua orang cowok dan satu cewek pelaku pemerasan, pengancaman, pencurian dan kekerasan yang bikin resah warga ibu kota Provinsi Bali, Denpasar.

Yang menarik ketiganya melakukan aksinya bermodal aplikasi MiChat. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial REPP, 23, dan BS, 25, asal Jalan Dr Goris Gang Teknik III No.17, Denpasar serta pelaku berinisial L, 15.

“Ketiga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa penyidik,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana, Selasa (14/2).

Menurut Kombes Bambang, pemerasan, pengancaman dan pencurian diawali dengan tidak bijaknya korban S, 32, asal Sesetan, Denpasar, menggunakan media sosial.

Korban menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari cewek untuk diajaknya berkencan. Di aplikasi tersebut, korban sepakat berkencan dengan perempuan yang biasa dipanggil Indri.

“Korban kemudian sepakat berkencan dengan salah satu pelaku. Pelaku memasang tarif Rp 500 ribu,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Sepakat dengan harga yang disepakati, korban S dan BS alias Indri berkencan di penginapan Dea Graha Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (10/2/23) pukul 02.22 WITA.

Kencan buta itu diawali dengan melakukan pijat selama lima menit.

"Saat korban dipijat, tiba-tiba pintu kamar didobrak pelaku REPP dan L. Setelah berhasil masuk, salah satunya mengaku sebagai suami pelaku BS. Keduanya lalu memukul dan memeras korban," ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Korban dipaksa oleh kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi di dekat penginapan untuk menarik uang milik korban sebanyak dua kali.

Merasa menjadi korban pemerasan, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan seusai para pelaku pergi.

Menurut Kombes Bambang, ketiga pelaku saling mengenal. Di aplikasi Michat, pelaku perempuan berinisial BS memakai nama Indri, sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka.

Dua nama terakhir yang merencanakan pemerasan tersebut,

"Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya yaitu, Rp 2 juta," bebernya.

Polisi mengamankan barang bukti ponsel, popok anak serta pakaian yang digunakan saat kejadian saat menangkap ketiga pelaku, Minggu (12/2) lalu di Jalan Goris, Denpasar.

Ketiga pelaku dijerat penyidik melanggar Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.

Kombes Bambang berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

"Sudah banyak tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak, untuk itu cek saat menggunakan medsos," paparnya. (Mrd/JPNN)

Sebelumnya Perihal RSU Sidoarjo Barat Diduga Aliri Limbah Cair Ke Sawah Warga Akhirnya Diadukan LSM Ke Dinkes Jatim
Selanjutnya Update Survey Terbaru Ganjar Pranowo