..
Bank BRI Cabang Kupang Jaya Surabaya Diduga Persulit Pengambilan Jaminan Sertifikat, Padahal Sudah Ada SK Yang Dibuat Di Mapolsek

Bank BRI Cabang Kupang Jaya Surabaya Diduga Persulit Pengambilan Jaminan Sertifikat, Padahal Sudah Ada SK Yang Dibuat Di Mapolsek

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Bank BRI seharusnya ada semacam kebijakan untuk nasabah, apalagi dalam prosesnya ada saksi dari pihak kepolisian.

Namun hal ini berbeda dengan Bank BRI Cabang Kupang Jaya Surabaya. Berdalih wajib menghadirkan ahliwaris, pihak bank diduga kuat telah mempersulit nasabah untuk pengambilan sertifikat rumah walaupun sudah ada kuasa dari sang ahliwaris.

Hal itu seperti yang dialami Roni dan Ulfa warga Surabaya. Meskipun sudah mendapat kuasa dari salah satu ahli waris bernama Dedy yang sedang kabur dari masalah serta pembuatan kuasa di Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk pengambilan sertifikat ke Bank BRI Cabang Kupang Jaya masih dipersulit, sehingga bisa dikatakan pihak BRI Cabang Kupang Jaya tak mempercayai keberadaan kepolisian.

"Sungguh keterlaluan kinerja Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya, masak tidak ada kebijakan serta tidak mempercayai kepolisian," ucap Syamsul selaku pengara Roni dan Ulfa.

Oleh karena itu, lanjut Syamsul, kami mengingatkan kepada Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya kewajiban selaku Perbankan sebagaimana Pasal 29 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan.

“Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank. Dengan demikian, lunasnya suatu kewajiban kredit, maka secara mutatis mutandis lepas pulalah status agunan dan jaminan, serta agunan dimaksud haruslah dikembalikan kepada yang berhak dan tidak ada alasan hukum apapun yang memberikan hak kepada Bank untuk menahan agunan dimaksud," kata Syamsul.

"Ini apalagi sudah ada surat kuasa pengambilan sertifikat yang dibuat di Polsek Sukomanunggal dan disaksikan oleh petugas kepolisian, Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya sangat keterlaluan," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua ahli waris Ulfa dan Roni didampingi ketua umum (Ketum) Ormas Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) untuk mediasi dengan salah satu ahli waris Dedy yang sedang bermasalah di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Dalam mediasi tersebut ada beberapa saksi dari pihak kepolisian terutama dihadiri Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik.

Didalam mediasi tersebut, ahli waris Dedy membuat surat kuasa pengambilan sertifikat kepada Roni dan Ulfa selaku saudaranya. Namun pihak Bank Negri BRI Cabang Kupang Jaya tidak mau mengeluarkan meskipun ada surat kuasa yang dibawa oleh pihak kepolisian. (rd)

Sebelumnya Diduga Tak Punyai Saluran Air Pembuangan Limbah Cair, RSU Sidoarjo Barat Bakal Uruk Makam Umum
Selanjutnya Momentum HPN2023!! Penuh Drama, Syarat Terverifikasi Dewan Pers Jadi Acuan Pemberian ADV/Iklan Di OPD Jatim