Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kelanjutan kasus suap dana hibah yang melibatkan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS) nampaknya belum sepenuhnya dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang sempat membuat heboh warga Jawa Timur itu, nampaknya diibaratkan gunung es yang masih membeku. Karena hingga kini pihak KPK masih belum memberikan informasi apapun terkait kasus yang diduga kuat menjerat petinggi di lingkup Pemprov Jatim tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan publik khususnya aktivis di Jawa Timur.
"Berdasarkan analisa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK beberapa waktu lalu. Bahwa pemberian dana hibah itu pasti diketahui oleh Gubernur. Itu kan sesuai dengan aturan." Ujar Achmad Garad pegiat sosial di Jawa Timur yang juga selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi.
Masih Achmad Garad. "Saya rasa itu benar sekali. Karena dalam pengajuan apapun yang menyinggung uang rakyat. Kepadanya ya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur." Ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan dana hibah, termasuk mencari tahu campur tangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Alasannya, uang dari APBD Provinsi Jatim itu baru bisa cair setelah ada persetujuan kepala daerah.
"Undang-undang menentukan seperti itu. APBD pasti kan gubernur, bupati, wali kota dengan DPRD kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Alexander menyebut KPK tak percaya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak bisa sendirian mengurusi dana hibah dari APBD.
"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif," tegasnya.
Alasan inilah yang kemudian membuat KPK terus mencari bukti keterlibatan pihak lain. Pendalaman bakal dilakukan untuk mengusut tuntas perkara ini.
Namun sayangnya, Ali Fikri selaku Plt Humas KPK saat dikonfirmasi atas kelanjutan kasus tersebut oleh media ini melalu nomor WhatsApp 08521607xxx yang tertera di website resmi KPK belum menjawab hingga berita ini ditayangkan. (red)