..
Tak Ada Sanksi Khusus Bagi Pelanggar UU KIP Berdampak Lemahnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Jatim
Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi

Tak Ada Sanksi Khusus Bagi Pelanggar UU KIP Berdampak Lemahnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ketiadaan sanksi khusus atas pelanggaran undang-undang keterbukaan informasi publik membuat lemahnya penerapan reformasi birokrasi di suatu daerah, meskipun dapat diselesaikan melalui sidang sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Hal itu diketahui dari salah satu peristiwa yang dialami oleh media rakyat demokrasi, dimana dalam surat permohonan informasi yang dikirimkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur yang harus dengan melalui sidang sengketa informasi karena hingga dua kali berkirim surat tak ada balasan dari pihak BPKAD.

"Kami ikuti aturan sesuai dengan UU KIP, tapi tidak terbalaskan, hingga akhirnya saya laporkan ke pihak KI Jatim." Ujar Achmad Anugrah saat diskusi santai bersama para pemilik media di Jawa Timur. Jum'at (02/12/2022).

Masih Achmad. "Setelah disidangkan, dan proses mediasi. Setelah disepakati berdamai dan tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang telah melanggar UU KIP, kecuali bagi yang melanggar kesepakatan baru diteruskan ke PTUN sebagai rekomendasi." Ungkapnya.

Hal itu membuat asumsi bahwa fakta tidak adanya sanksi khusus atas pelanggaran UU KIP dirasa tak membuat efek jera bagi pejabat publik yang berdampak tak sejalan dengan pengimplementasian reformasi birokrasi.

"Ya kalau tidak ada sanksi khusus, hal seperti ini akan ada terus. Padahal di pemerintahan pak Jokowi, reformasi birokrasi lebih di tekankan." Pungkasnya. (Yyk)

Sebelumnya Dzikir Pendek Yang Sangat Disukai Allah, Mudah Diamalkan
Selanjutnya BMKG Beri Peringatan Serius Kepada Masyarakat, Berikut Penjelasannya