Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pada agenda persidangan pembunuhan Brigadir J pekan lalu, Putri Candrawathi harus mengikuti persidangan pembunuhan berencana Brigadir J secara daring lantaran terpapar Covid-19 Putri hanya ditemani perwakilan kuasa hukum dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI Namun, pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022),
Putri kembali mengikuti persidangan secara langsung. Dia tampak bugar setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Pada kesempatan itu, Putri tampil modis dengan mengenakan kemeja berwarna hitam dan celana putih.
Make-up wajahnya tidak terlalu tebal, tapi membuat bagian wajahnya yang tak tertutup masker itu lebih segar Putri juga mempercantik bagian mata menjadi lebih lentik.
Padahal, pada kesempatan sidang sebelumnya, kantung mata Putri cukup menonjol. Tidak ketinggalan, istri Ferdy Sambo itu juga memberikan sentuhan pada alisnya.
Putri, yang datang bersama petugas dari Kejaksaan, segera mendekati Ferdy Sambo di ruang sidang Keduanya berpelukan, melepas rindu.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permohoan maaf kepada para saksi dari anggota Polri karena kariernya terhambat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Serupa dengan pernyataan istrinya. Ferdy Sambo juga sampaikan permohonan maap kepada para saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan yang hadir di persidangan.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus ini.
Selain itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak dihukum.
"Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," sambungnya.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu. Sambo juga mengakui mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kembali bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Ridwan Soplanit secara blak-blakan bertanya kepada Ferdy Sambo.
Ia mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ridwan pun mempertanyakan alasan Ferdy Sambo menjadikan mereka korban dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di ruang sidang.
Ridwan mengatakan dirinya didemosi selama delapan tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri buntut ulah Ferdy Sambo. Ridwan dinyatakan terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Kurang profesional. Mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan.
Sebelum didemosi, Ridwan Soplanit juga sempat menjalani sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Di sisi lain, Ridwan Soplanit mengaku karier kepolisiannya terhambat akibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Saat ini kami di Yanma Polri. Karier terhambat," kata Ridwan Soplanit.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit merasakan tekanan saat melakukan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Majelis Hakim bertanya soal mutasi dirinya dari jabatan Kasat Reskrim. Dicopotnya Ridwan dari poisi tersebut lantaran kasus Brigadir J yang sempat ditangani oleh pihaknya.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim.
"Terkait dengan penanganan kasus. Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku alami kesulitan usai kasus tersebut diambil alih pihak Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan dibawah penangan kami, diambil oleh propam. Sehingga, dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," beber Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?" tanya hakim.
"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," jawab Ridwan Soplanit.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya kembali hakim. "Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.
"Makanya kamu kesulitan?" tanya hakim lagi. "Ya," jawab Ridwan.
Sementara itu, sesaat setelah pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sempat diperiksa penyidik di rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin saat memberi kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Arif Rachman Arifin menjelaskan awalnya diminta Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan seusai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sambo meminta Arif melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. "Saya duduk di taman, kemudian saya di perintahkan oleh Pak Ferdy Sambo untuk berangkat ke Polres Selatan.
Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar ibu bisa diperiksa di rumah.
"Kamu koordinasi dengan PPA upayakan malam ini bisa diperiksa di rumah." kata Arif menirukan perintah Ferdy Sambo seperti tayangan di akun YouTube Kompas TV, Senin.
Menurut Arif dirinya lalu meminta Kompol Chuck Putranto menemaninya ke Polres Jakarta Selatan.
Di sana, kata Arif, awalnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang saat itu dijabat AKBP Ridwan Soplanit.
"Ketemu Kasat Reskrim. Saya menyampaikan perintah FS, selang satu jam mereka berangkat ke Saguling," kata Arif.
Kemudian kata Arif, ia bertemu dengan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan. Kanit PPA dan dia kemudian berangkat dari Polres ke rumah Saguling.
"Saya menyampaikan perintah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu. Kemudian mereka minta waktu menyiapkan, berangkat satu jam berikutnya," kata Arif.
Keesokan harinya, menurut Arif, Ferdy Sambo kembali memerintahkannya untuk pergi ke Polres Jaksel dan menyampaikan agar folder pemeriksaan Putri Candrawathi disimpan rapi dan tidak disebarluaskan.
"Besoknya sore dihubungi untuk datang ke Saguling. Begitu tiba ada Ferdy ada Chuck, Ferdy Sambo nyuruh saya ke Polres untuk menyampaikan supaya penyidikan kasus ibu Putri disimpan rapi jangan disebar kemana-mana 'tolong sampaikan ke penyidik folder, penyidik sampaikan karena saya malu itu aib'," kata Arif menirukan ucapan Sambo.
Selain itu Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah dari eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris untuk menghapus foto hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bukan itu saja, Arif Rachman juga mengaku diinstruksikan menghapus semua foto-foto peti dan jenazah Brigadir J.
Di depan persidangan Arif mengatakan awalnya melaporkan hasil proses autopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas jenazah Brigadir J pada 8 Juli 2022 kepada Ferdy Sambo.
Selain itu kata Arif, saat ini jenazah Brigadir J atau Yosua dimasukkan ke dalam peti.
Menurut Arif foto dokumentasi hasil autopsi jenazah Brigadir J juga dikirimkannya ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.
"Selesai autopsi jenazah masuk ke dalam peti. Saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," beber Arif.
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.
Hanya saja, Arif mengaku tidak mengetahui alasan di balik perintah Susanto untuk menghapus foto dokumentasi tersebut.
Dia mengaku hanya mengikuti semua arahan atasnya tersebut.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Arif. (Mrd/Wartakotalive)