Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Pengaduan LSM GARAD terkait perilaku Penyidik atas kasus pengerusakan warung Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ke Itwasda Polda Jatim akhirnya ditindaklanjuti Sie Propam Polresta Sidoarjo.
Setelah beberapa waktu yang lalu, Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia dimintai keterangan oleh penyidik Propam, kini diketahui telah dilakukan gelar perkara dengan mempertemukan terlapor dalam hal ini penyidik kasus tersebut.
"Sudah saya sampaikan semuanya saat gelar perkara tadi, dasar pelaporan hingga tuntutan kami kepada terlapor. Supaya kasus yang dilaporkan oleh warga yakni pengerusakan ini segera ada titik terang." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat keluar dari gedung utama Zona Integritas Polresta Sidoarjo. Senin (14/11/2022).
Masih Achmad Garad. "Kasus ini sudah terlalu lama dan menjadi perhatian publik, makanya apa yang telah menjadi hasil perkembangan penyidikan kita evaluasi bersama." Ungkapnya.
Diketahui, kasus tersebut atas laporan pemilik warung di jalan Bibis Bunder yang digusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian. Sehingga dilaporkan ke Polda Jatim dan didapatkan surat Laporan dengan ditetapkan pasal 170 KUHP pengerusakan secara bersama-sama dengan sebagai terlapor Ahmad Fauzi dkk selaku Camat Krian.
"Kami kawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Untuk masalah hasil pengaduan saya, ya kita percayakan kepada pihak Propam Polresta Sidoarjo." Pungkasnya. (Tim)