Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tepat dua bulan setelah dilaporkannya dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) ke Komisi Informasi Jatim belum juga ada tindak lanjut.
Hal itu dirasa Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur dianggap tak layak diakui keberadaannya.
"Terhitung dua bulan setelah saya melengkapi berkas hingga menerima tanda terima, tapi belum ada kejelasan tindak lanjut." Ujar Achmad Garad selaku Pimpinan MRD Grup mengeluhkan laporannya ke KIP Jatim yang hingga kini belum ada tindak lanjut. Minggu (13/11/2022).
Diketahui, ia melaporkan BPKAD Jatim atas dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena surat konfirmasinya ke Badan aset tersebut hingga dua kali pengiriman tak mendapatkan jawaban.
"Komisi Informasi ini kan sebagai fasilitator atas sengketa informasi, itu dalam UU KIP disebutkan, tapi kalau lapor kesini (KI) tapi gak ada tindak lanjut, ya buat apa." Ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, Media Rakyat Demokrasi yang dipimpinnya bersurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menggali informasi terkait pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berimbangan pemberitaan sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Namun hingga dua kali bersurat tidak pernah mendapatkan jawaban secara resmi dari BPKAD. Sehingga ia melakukan pengaduan ke Komisi Informasi Jawa Timur di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo. (13/09/2022).
"Saya akan segera kirimkan surat protes ke Komisi Informasi pusat, percuma ada Komisi Informasi di daerah tapi tidak menindak lanjuti laporan masyarakat. Apa mendingan dibubarin aja lah." Pungkasnya. (tim)