..
Pengaduan LSM GARAD Terkait Perilaku Penyidik Atas Kasus Pengerusakan Warung Bibis Bunder Ditindak Lanjuti Bid Propam Polresta Sidoarjo

Pengaduan LSM GARAD Terkait Perilaku Penyidik Atas Kasus Pengerusakan Warung Bibis Bunder Ditindak Lanjuti Bid Propam Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Pengaduan atas pengawasan penyidik atas laporan pengerusakan warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia bulan Agustus lalu ke Irwasda Polda Jatim Agustus lalu, kini ditangani oleh Bidang Propam Polresta Sidoarjo.

Hal itu diketahui, saat Achmad mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan atas pengaduannya tersebut.

"Sudah terlalu lama sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim unit Pidana Ekonomi (Pidek), hingga saat ini masih belum menemukan titik terang." Ujar yang akrab di panggil Achmad Garad ini saat setelah keluar dari ruangan Bid Propam Polresta Sidoarjo. Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, ia mengadukan penyidik berdasarkan evaluasinya bersama korban atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim kepada pelapor.

"Yang pertama dugaan copy paste jawaban, selanjutnya terkait SP2HP itu sendiri juga kalau tidak diminta atau didorong agak lambat dikirim kepada pelapor, bahkan pelapor sempat mengambil sendiri, karena saat itu alasannya sudah dikirim melalui pos tapi kembali lagi karena alamat tidak lengkap." Ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menduga bahwa secara tindak lanjut melalui SP2HP dianggap membingungkan.

"Bagaimana tidak bingung, padahal surat LP nya sudah diterbitkan melalui SPKT POLDA Jatim, dimana terbitnya LP kan juga pasti ada dasarnya yakni data penunjang yang saat itu surat Petok D dan 2 orang saksi, tapi nyampai disini ada bahasa belum memiliki alas hak pelapor. Apa penyidik ini tidak diberikan data awal, sebagai petunjuk dalam  melakukan penyelidikan?." Urainya.

Maka dari itu, saat dimintai keterangan oleh penyidik Propam Polresta Sidoarjo, ia mengaku mempunyai tuntutan. Yang antara lain, meminta penyidik profesional dan memahami persoalan serta memberikan penjelasan secara spesifik apa yang dimaksud dengan alas hak seperti yang disampaikan sebagai hambatan melalui SP2HP saat itu.

"Tujuan pengaduan saya ini sebagai bentuk kritikan kinerja penyidik. Kalau memang kasus ini dirasa tidak ada bukti yang dituduhkan ya silahkan kalau di SP3, tapi kalau terbukti ya segera ditindak lanjuti secara prosedur." Pungkasnya. (Yyk)

Sebelumnya Mahfud Berkicau : Dulu Pejuang Hukum Bergandengan Menegakkan Hukum, Sekarang Berbelok Membela Penjahat
Selanjutnya Anggota DPR RI Bongkar Proyek Mangkrak Pipa Blok Rokan Rp4,2 Triliun