Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pembangunan gudang arsip depot unit kerja Departemen Kelautan Dan Perikanan jenis pengerjaan konstruksi langit-langit dengan pagu anggaran Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan metode seleksi lembut di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur disorot LSM GARAD Indonesia.
Pasalnya dari kutipan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”), perubahan pada Perpres 16/2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.
Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian terkait.
Adapun macam-macam pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi: 1. barang; 2. pekerjaan konstruksi; 3. jasa konsultansi; dan 4. jasa lainnya.
Sedangkan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dimana metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:
1. e-purchasing;
2. pengadaan langsung;
3. penunjukan langsung;
4. tender cepat; dan
5. tender.
Dalam proses pembangunan gudang arsip depot pada Departemen Kelautan dan Perikanan dimana anggaran langit-langit mencapai nilai Rp.2.000.000.000 itu memakai sistem metode pemilihan "Lembut" yang dalam Perpres tidak diketahui maknanya.
Dimana sistem ini membingungkan atau mungkin hanya dalam kalangan tertentu saja yang memahami maknanya.
Dalam temuannya tersebut, LSM GARAD Indonesia meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan.
"Namanya uang rakyat, ya wajib detail, karena dalam penggunaannya pasti mendapatkan sorotan dari berbagai elemen/control sosial masyarakat." Ungkap Achmad Garad dalam sorotannya.
Ia juga meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, terbuka dan transparan dalam pengerjaan tersebut.
"Metode pemilihannya kan khusus yakni 'Lembut' yang kita cari di Perpres tidak ada, ya supaya tidak dijadikan pertanyaan publik, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim supaya membuka ruang publik, untuk diskusi dan mendefinisikan maknanya, supaya masyarakat paham dengan metode yang dimaksud." Pungkasnya. (Tim)