Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Proses pensiun dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dipangkas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dia menyebutkan contohnya pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, jadi ditargetkan bisa satu hari saja.
Menurut dia selama ini proses kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama sekali. Kemudian untuk orang pensiun yang juga membutuhkan waktu.
"Orang pensiun padahal haknya tapi tidak dapat diproses, nah ini harus dipangkas dari semula 5 hari menjadi sehari, tadi prosesnya 14 proses kita minta kendala sistem IT jadi 2 tahap," ujar dia.
ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana birokrasi di Indonesia harus berdampak bukan sekedar tumpukan kertas.
Ia menargetkan pemangkasan proses birokrasi di Kementerian/Lembaga bisa dilakukan mulai Januari tahun depan.
Anas mengakui perubahan dalam sistem birokrasi ini tidak mudah. Namun, dia meyakini pihaknya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pengawasan birokrasi tersebut.
"Dalam waktu dekat turunkan 30 auditor untuk audit proses bisnis sesuai dengan arahan presiden. BKN respons luar biasa, agar problem ASN tidak hadapi untuk mengurus kenaikan pangkat pensiun susahnya setengah mati," ujarnya.
Dalam paparannya, proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.
Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.
1. Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital
2. Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.
3. Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun
4. Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.
5. Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun
6. Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya
7. Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg
8. Menerima pertimbangan teknis pensiun.
Rekomendasi proses baru dalam satu hari:
1. Menerima dan memverifikasi usul pensiun untuk aplikasi SIASN
2. Memberikan nomor pertimbangan teknis pensiun dan menandatangani secara digital
3. Mengirim pertimbangan teknis pensiun kepada Instansi Pengusul/Setneg melalui aplikasi SIASN.
Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Kenaikan Pangkat PNS saat ini yang prosesnya 9 hari:
1. Input usul Kenaikan Pangkat (KP) di SAPK dan mengunggah berkas di DocuDigtal.
2. Menerima berkas DocuDigital dan melakukan pemutakhiran KP yang masuk di SAPK
3. Melakukan verifikasi usul KP
4. Menerima dan mendistribusikan usul KP
5. Melakukan verifikasi dan validasi berkas di DocuDigital dan membuat konsep pertek untuk usul masuk yang MS di SAPK
6. Melakukan pemutakhiran data usul masuk yang Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di DocuDigtal dan SAPK.
7. Mengunggah kekurangan berkas di DocuDigtal
8. Memeriksa dan paraf konsep pertek di Teken Digital
9. Memeriksa dan TTD konsep pertek di Teken Digital
10. Menerima pertek yang telah ditandatangani di Teken Digital dan generate konsep SK
11. Paraf konsep SK di Teken Digital
12. Menandatangani SK di Teken Digital
13. Membuat surat pengantar pengeluaran pertek dan SK
14. Mencetak Pertek dan SK.
Rekomendasi proses baru pengangkatan PNS jadi 2 hari
1. Men-generate SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIANSN (ASN menginput dokumen usul Kenaikan Pangkat di SAPK).
2. Menandatangani secara digital SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIASN. (Mrd/detikFinance)