Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengacara Hotman Paris rupanya ikut menyoroti penahanan artis Nikita Mirzani.
Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.
Hotman Paris sampai menyinggung para pakar hukum di Indonesia. Yakni soal alasan jaksa menahan artis yang diketahui sempat berkongsi dalam bisnis Holywings ini.
Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.
Jika hanya berdasarkan hal itu maka Nikita Mirzani ditahan, Hotman Paris lantas menantang semua ahli hukum untuk memberikan pendapatknya.
Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).
Untuk itu, Hotman Paris penasaran alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,” ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Kemudian, Hotman Paris menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun. Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman Paris.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,
Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali. (Mrd/TribunJatim/Tribunnews)