Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Lanjutan penggalian data kepemilikan warung diatas lahan di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang digusur dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Sidoarjo sisi barat, nampaknya bakal menyeret Muspika Krian dalam hal ini Kelurahan Tambak Kemerakan ke ranah hukum.
Diketahui, pemilik warung bersama LSM sesuai dengan hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu, mendatangi Kantor Kelurahan Tambak Kemerakan. Selasa (25/10/2022).
Guna mempertanyakan lanjutan arsip keluarganya dalam hal ini surat pengantar yang terdapat dalam SK BPN Sidoarjo atas persetujuan peningkatan SHM.
Hal itupun ditemui langsung oleh Bambang Suprianto selaku Lurah Tambak Kemerakan Kecamatan Krian di aula pendopo Kelurahan.
"Sudah saya sampaikan, bahwa kami masih mencari arsip yang diminta, karena hingga saat ini belum ketemu." Ujar Bambang dihadapan pemilik warung yang berupaya mempertanyakan arsip keluarganya yang tak kunjung diberikan.
Bambang juga menyampaikan, bahwa dirinya akan berupaya terus mencari data yang diminta warga, namun tidak mau memberikan ketentuan waktu.
"Ini kan pelayanan, saya tidak tau sampai kapan, pokoknya kalau sudah ada, akan kami berikan." Ungkapnya.
Disinggung soal pihaknya telah mengirimkan surat ke konfirmasi ke BPN Sidoarjo atas data warga yang dimaksud, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN Sidoarjo.
"Belum kami tanyakan, tapi disini kami berusaha mencari, tapi sampai saat ini belum ketemu. Tapi sebagai pelayanan, kami akan mencari dan akan mempertanyakan ke pihak BPN Sidoarjo." Tandasnya.
Namun sayangnya, dalam hal ketepatan waktu. Bambang Suprianto selaku Lurah Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan dalam hal ini UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu, seperti disampaikan oleh Achmad Garad selaku LSM pendamping warga yang turut mendampingi.
"Saya tadi bukan dalam konteks sebagai eksekutor, namun sebagai penggali informasi saja. Karena kami juga penasaran, kenapa data yang seharusnya menjadi arsip di Kelurahan yang diminta warga, hingga hampir 2 Minggu lebih tidak diberikan." Ujar Achmad Garad setelah pertemuan tersebut.
Masih Achmad Garad. "Saya sudah rekam semua apa yang disampaikan Lurah, dia tampak ngotot sekali menyampaikan bahwa dirinya sebagai pelayan publik, namun saya rasa dirinya tidak memahami aturan sebagai pelayan Publik." Ungkapnya.
Oleh sebab itu, menurutnya. Ia akan kaji lebih dalam lagi atas apa yang telah dilontarkan oleh Bambang Suprianto selaku Lurah Tambak Kemerakan.
"Saya mengkajinya secara keseluruhan, jadi apapun yang ada celah hukumnya, sesuai janji saya di awal, siapapun yang terlibat dalam persoalan penggusuran warung ini. Akan saya lanjutkan dengan proses hukum, baik itu pidana maupun secara perdata." Ungkapnya lagi.
Diketahui lagi, atas ketidak pahaman aturan tersebut, sehingga berdampak ketidak jelasan nasib warga yang ingin mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 pasal 2, 3 dan 4.
"Kasihan warga, tadi sampai nangis karena tidak mendapatkan kepastian atas hak nya, karena Lurah tidak memberikan ketepatan waktu atas informasi atau data yang diminta." Pungkas Achmad Garad. (tim)