Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Iwan Fals kembali menyoroti isu terkini yang ramai menjadi perbincangan publik.
Kini, ia menyinggung dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo yang banyak diperbincangkan belakangan ini.
Dalam cuitannya, pelantun Bongkar itu mempertanyakan kebenaran serta kejelasan di balik dugaan ijazah palsu tersebut.
"Apa lagi nih, heboh ijazah palsu presiden, maksudnya gimana, presiden ijazahnya palsu gitu, masa sih?" tulis Iwan melalui akun Twitter pribadi, @iwanfals, Selasa (11/10/2022).
Pertanyaan tersebut tak pelak mendapat banyak balasan dari penggemar dan pengikut Iwan Fals di Twitter.
Sebagian dari mereka menilai dugaan itu tidak benar dan hanya mengada-ada. Beberapa jawaban lainnya menganggap isu tersebut sebagai hal wajar karena muncul menjelang tahun politik.
Namun, tidak sedikit juga netizen yang ikut merasa heran lalu mempertanyakan fakta sebenarnya.
Tak lama kemudian, Iwan Fals mengunggah cuitan setelah mengetahui dugaan ijazah palsu itu telah diproses ke pengadilan.
Ia pun mengajak pengikutnya di Twitter untuk menunggu hingga keaslian ijazah Jokowi terungkap.
"Oh sudah diproses ke pengadilan to, ya sudah kita tunggu saja, palsu apa asli ijazahnya," kata Iwan Fals.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Iwan Fals untuk mengutip cuitan tersebut.
Sebelumnya, penulis buku Jokowi Under Cover Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi petitum penggugat, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10). (CNNIndonesia)