..
Bank Jatim Cabang Utama Di Deadline 7Hari Atas Somasi PT Media Rakyat Demokrasi
Foto : Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi saat mengirimkan surat somasi ke Bank Jatim. Selasa (27/09/2022)

Bank Jatim Cabang Utama Di Deadline 7Hari Atas Somasi PT Media Rakyat Demokrasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tindaklanjut persoalan dugaan pelanggaran UU keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Konsumen oleh Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Media Rakyat Demokrasi hingga berbuntut somasi.

Setelah kemarin (Senin, 26/09/2022), pihak PT MRD melakukan somasi yang dikirim melalui email, hari ini resmi dikirimkan melalui persuratan.

"Supaya lebih spesifik, kita kirim secara resmi dan sudah ada tanda terimanya." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi.

Diketahui, persoalan tersebut dikarenakan pihak Bank Jatim mengirimkan rekening koran yang dianggap tidak sesuai dengan dengan ketepatan waktu serta bahasa denda yang dianggap kurang etis kepada nasabah.

"Kita gak buat salah kok didenda, kalau pun ada dana pemeliharaan karena saldo dibawah minimum, itu seharusnya kan dijelaskan juga diawal. Bukan tiba-tiba bahasa denda yang sangat jauh maknanya." Ungkapnya saat di kantor Bank Jatim Cabang Utama jalan Basuki Rahmat no 98-104 Surabaya. Selasa (27/09/2022).

Sebelumnya, Putu Deni selaku Kepala Bidang Operasional Bank Jatim cabang utama yang sempat dipertemukan dengan Achmad Anugrah, menyampaikan bahwa lebih tepatnya pemotongan tersebut bukan denda, melainkan biaya pemeliharaan untuk saldo dibawah minimum.

Hal tersebut, senada dengan operator email dengan alamat [email protected] yang menyampaikan bahwa yang dimaksud itu bukan denda namun hal itu biaya pemeliharaan.

"Berkaitan dengan Email yang kami terima pada 22 September 2022 mengenai ketentuan biaya pada pemilik Rekening Giro Bank Jatim, kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bagi nasabah pemilik Rekening Giro di Bank Jatim terdapat Syarat dan Ketentuan Biaya setiap bulan. Dapat kami informasikan kepada Bapak Achmad Anugrah sesuai ketentuan tersebut, bahwa tidak terdapat biaya denda. Namun apabila Rekening Giro dibawah saldo mengendap minimum akan dikenakan Biaya Pemeliharaan Rekening Giro perbulannya. Perihal tersebut telah mendapat persetujuan yang diketahui dan ditandatangi oleh nasabah yang tercantum pada lembar Syarat dan Ketentuan khusus rekening Giro Bank Jatim." Pesan tertulis melalui email [email protected].

Somasi yang dikirim secara fisik, menurut Direktur PT MRD ini, dideadline selama 7x24 jam.

"Deadline kita terhitung setelah surat diterima, kalau gak digubris, ya kita lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pungkasnya. (red)

Sebelumnya Beredar Vidio Andi Arief Dapat Informasi Dan Bilang Kalau Anies Dan Ketum KIB Akan Dimasukkan Ke Penjara
Selanjutnya Didampingi LSM, Pemilik Warung Bibis Datangi Kantor Kelurahan Tambak Kemerakan Minta Data Pengajuan Persetujuan BPN Sidoarjo