Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait protes nasabah Bank Jatim atasnama Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi yang terkena denda minimum saldo, dan tertulis di rekening koran, sehingga protes tersebut dikirimkan lewat email [email protected].
Begini tanggapan dari Bank Jatim yang baru diterima hari ini (23/09/2022) :
Kepada Yth.
Bapak Achmad Anugrah
Terima kasih atas kepercayaan Bapak Achmad Anugrah telah menjadi nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan telah menghubungi kami melalui layanan Email [email protected].
Saya Ayu akan menjelaskan informasi yang Bapak Achmad Anugrah perlukan.
Berkaitan dengan Email yang kami terima pada 22 September 2022 mengenai ketentuan biaya pada pemilik Rekening Giro Bank Jatim, kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bagi nasabah pemilik Rekening Giro di Bank Jatim terdapat Syarat dan Ketentuan Biaya setiap bulan.
Dapat kami informasikan kepada Bapak Achmad Anugrah sesuai ketentuan tersebut, bahwa tidak terdapat biaya denda.
Namun apabila Rekening Giro dibawah saldo mengendap minimum akan dikenakan Biaya Pemeliharaan Rekening Giro perbulannya.
Perihal tersebut telah mendapat persetujuan yang diketahui dan ditandatangi oleh nasabah yang tercantum pada lembar Syarat dan Ketentuan khusus rekening Giro Bank Jatim.
Untuk informasi lebih lanjut, mohon kesediaan Bapak Achmad Anugrah dapat konfirmasi dengan mendatangi Kantor Cabang Bank Jatim tempat pembuka rekening agar Customer Service dapat membantu lebih lanjut.
Apabila masih ada hal-hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak Achmad Anugrah dapat menghubungi kembali melalui Email [email protected] atau dapat menghubungi kami melalui telepon di nomor 14044 (layanan 24 jam) Twitter: @bank_jatim, Facebook: Bank Jatim, Instagram: bankjatim, Website: www.bankjatim.co.id, dan Customer Service kami di Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur setempat pada jam kerja.
Saat ini Bank Jatim telah mengeluarkan aplikasi Mobile Banking, Internet Banking, dan SMS Banking untuk kemudahan Bapak Achmad Anugrah dalam melakukan transaksi perbankan. Segera download melalui Play Store dan App Store.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak Achmad Anugrah kami ucapkan terima kasih. Yang dikirimkan oleh Ayu selaku staff Email.
Hal itu membuat Achmad Anugrah menyayangkan apa yang disampaikan oleh pihak Bank Jatim tersebut.
"Bahasa denda itu tertulis jelas di rekening koran yang dikirimkan kepada saya, bukan biaya pemeliharaan seperti yang disampaikan. Jadi kalau bahasa pemeliharaan dengan denda itu sangat jauh maknanya. Karena kalau bahasa denda sesuai KBBI adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya). Lah saya salah apa? Kok harus didenda. Padahal saya kan malah menyimpan uang saya sendiri berdasarkan tawaran yang menggiurkan dari Bank Jatim. Bisa dicek lewat websitenya." Ujar Achmad Anugrah saat di kantor Cabang Utama Bank Jatim Jl Basuki Rahmat no 98-104 Surabaya.
Masih Pak Direktur MRD yang juga sebagai aktivis sosial ini. "Persoalannya bukan hanya terkait denda atau dana pemeliharaan saja, tapi juga terkait pengiriman rekening koran yang terdapat deadline keberatan juga diduga telah melanggar hak nasabah. Rekening koran yang terakhir dikirim langsung 2 (dua) bulan, padahal deadline keberatan yang tertulis selama 14 hari setelah pengiriman rekening koran, jadi hilang hak penyampaian pendapat/keberatan saya." Ungkapnya.
Maka dari itu, ia akan menempuh upaya hukum lanjutan . "Saya akan somasi dulu, hal seperti ini tidak boleh disepelekan, karena ada dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh direksi Bank Jatim. Ya keduanya sebagai kritikan buat mereka supaya bekerja lebih baik lagi, mengingat Bank Jatim ini kan salah satu perusahaan milik Pemda yang fungsinya memakmurkan rakyat bukan malah layaknya rentenir atau lintah darat." Pungkasnya. (red)