..
Penggalian Data Terkait Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder, LSM GARAD Surati Kelurahan Tambak Kemerakan
Foto : M Maskur (Cak Mat) bersama Sri Wahyuni selaku pemilik warung korban penggusuran jl Bibis Bunder, saat mengirimkan surat konfirmasi dari LSM GARAD ke Kantor Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo. Rabu (21/09/2022)

Penggalian Data Terkait Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder, LSM GARAD Surati Kelurahan Tambak Kemerakan

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat tampaknya mulai terkuak benang merahnya.

Setelah persoalan tersebut didapat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan dan saat ini ditangani oleh Polresta Sidoarjo. Kini pemilik warung mendatangi kantor Kelurahan Tambak Kemerakan.

"Kami datang kesini mengantarkan surat dari LSM GARAD selaku pendamping kami. Sekalian berharap bisa bertemu dengan pak Lurah, tapi katanya orangnya tidak ada." Ujar M Maskur kepada awak media yang turut mengawal. Rabu (21/09/2022).

Sempat terjadi adu mulut, karena pihak Kelurahan tidak mau menerima surat, dengan alasan khawatir hilang, karena biar diterima oleh Lurah Tambak Kemerakan sendiri.

"Tujuan kita kan mengirim surat, dan minta tanda terima saja. Tapi ya alasannya karena Lurahnya tidak ada rapat. Jadi mereka khawatir hilang." Ungkap yang akrab dipanggil cak Mat ini.

Namun meskipun begitu, surat dari LSM tersebut diterima oleh staf bagian surat Kelurahan Tambak Kemerakan. Dan mendapatkan juga surat tanda terima yang ditandatangani dan stampel.

Sedangkan Achmad Garad selaku LSM pendamping warga, saat dihubungi melalui ponselnya, saat dikonfirmasi terkait surat Konfirmasinya. Mengatakan bahwa ada dua poin yang disampaikan melalui surat tersebut.

"Pertama, kami meminta informasi terkait surat pengajuan yang ada nomornya di SK BPN, karena saya menduga kuat bahwa surat tersebut bisa jadi surat Petok D dll sebagai penguat pengajuan waktu itu, sehingga disetujui untuk ditingkatkan menjadi SHM." Ujarnya.

Masih Garad. "Yang kedua, kami juga mengajukan kepada pihak Kelurahan Tambak Kemerakan terkait supaya warga dalam hal ini pemilik Surat Petok D, untuk diikutkan program PTSL. Dasarnya dari surat BPN Sidoarjo, bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan adalah prioritas PTSL pada tahun 2020. Semua data sudah kita lampirkan semua." Pungkasnya. (Ad/tim)

Sebelumnya KPK Beri Tawaran Menarik Untuk Lukas Enembe : Asal Bisa Buktikan Asal-Usul Duitnya, Kasus Akan Dihentikan
Selanjutnya Apresiasi Terbentuknya Forum DAS, Bupati Tanggamus Berharap Membawa Kesejahteraan Masyarakat