Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Buntut dari statemen Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke media, terkait tanggapannya atas kedatangan LSM bersama warga pemilik warung korban penggusuran Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo, hari selasa lalu (6/9/2022). LSM GARAD berencana akan menindaklanjuti secara hukum.
Achmad Garad selaku ketua LSM dalam evaluasinya bersama tim hukum beserta media, mengatakan bahwa ia tidak hanya merasa difitnah tapi juga menduga kuat pihak Kasie Penkum terkesan melecehkan dan mencemarkan nama baik.
"Kasie Penkum, mengatakan bahwa kedatangan kami salah satunya mencatut terkait ganti rugi yang bukan ranahnya. Padahal kami tidak meminta untuk diupayakan terkait ganti rugi, tapi mempertanyakan pengaduan saya tentang dugaan mafia tanah yang tak ada jawaban sama sekali terhitung 1 bulan pengaduan." Ujarnya menyesalkan pernyataan Kasie Penkum.
"Saat kita ditemui pun, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa pengaduan saya dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, dan juga bilang bahwa bukan hanya kasus kita saja yang ditangani bahkan bilang kalau sudah tidak menangani kasus ini lagi. Ngomong kayak gitu ada saksinya yang juga awak media yang turut mengawal." Imbuhnya.
Atas hal itu, ia mengaku akan melanjutkan persoalan tersebut secara hukum. "Ada deadlinenya, yang pasti akan segera kita somasi. Karena disini saya merasa di fitnah, dan terkesan Kasie Penkum ini menganggap LSM kami tidak paham terkait tupoksi. Ya kan gak mungkin juga, saya minta pihak Kejati Jatim untuk mengupayakan ganti rugi penggusuran, kan bukan domainnya." Ungkap pemuda yang gemar berkaca mata hitam yang juga Koordinator relawan Jokowi Jawa Timur tersebut.
Diberitakan sebelumnya yang masih dalam kutipan melalui statemen dari media Sknteropong.com. Fathur Rohman,SH, selaku Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi, menjelaskan terkait kedatangan pemilik warung (warga) yang bersama LSM.
“1.Terkait permintaan ganti rugi itu tidak termasuk dalam ranah kami 2. Dari hasil pengumpulan data, Tanah yg tempati oleh mereka itu adalah tanah negara /pemkab sidoarjo, jika mereka mengklaim mempunyai bukti silahkan ajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tersebut,”tandasnya menerangkan melalui tertulis.
Sebelumnya Achmad Garad berharap kepada ibu Mia Amiati selaku Kajati Jatim meng evaluasi dan mencopot Kasie Penkum yang dianggap membuat ulah yakni fitnah yang mengarah kepada pelecehan dan pencemaran nama baik profesi.
"Saya tidak terima dan pasti akan saya kejar terus, supaya pejabat seperti ini tidak sembarangan ngomong, apalagi di media." Pungkasnya. (tim)