..
Pengungkapan Kasus Brigadir J, Kapolri Akui Penyidik Dihantui Ketakutan Hingga Bharada E Ubah Keterangan Karena Tak Mau Dipecat

Pengungkapan Kasus Brigadir J, Kapolri Akui Penyidik Dihantui Ketakutan Hingga Bharada E Ubah Keterangan Karena Tak Mau Dipecat

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya sempat kesulitan membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, penyidik yang menangani kasus ini bahkan sempat takut memproses kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kita lihat penyidik pun saat itu sempat takut, karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Dengan kesulitan tersebut, kata Sigit, ia memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri seperti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kita libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas," ujarnya.

Setelah tim dibentuk, lanjut Sigit, langkah pertama yang dilakukan yakni menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga.

Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing.

"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Sigit.

Bharada E Merengek Tak Ingin Dipecat

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu, dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (mrd/Kompas.com)

Sebelumnya Hasil Survei Elektabilitas Capres Indo Riset, Ganjar Unggul Disusul Prabowo Dan Anies
Selanjutnya Senyum Pahit Anies Baswedan, Setelah Diperiksa KPK Selama 11 Jam