..
Kejati Jatim Diduga Tak Profesional, LSM Pertanyakan Laporan Dugaan Mafia Tanah Malah Dikira Minta Ganti Rugi Penggusuran Oleh Kasie Penkum
Foto : Achmad Garad saat bersama yang diduga sebagai Kasie Penkum Kejati Jatim. Saat di ruang lobi Kejati Jatim. Selasa (06/09/2022)

Kejati Jatim Diduga Tak Profesional, LSM Pertanyakan Laporan Dugaan Mafia Tanah Malah Dikira Minta Ganti Rugi Penggusuran Oleh Kasie Penkum

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai kelanjutan atas pemberitaan belum mendapatkannya jawaban atas laporannya terkait dugaan mafia tanah dalam peristiwa penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dan berdasarkan kutipan statemen dari media Sknteropong.com. Fathur Rohman,SH, selaku Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi, menjelaskan terkait kedatangan pemilik warung (warga) yang bersama LSM.

“1.Terkait permintaan ganti rugi itu tidak termasuk dalam ranah kami 2. Dari hasil pengumpulan data, Tanah yg tempati oleh mereka itu adalah tanah negara /pemkab sidoarjo, jika mereka mengklaim mempunyai bukti silahkan ajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tersebut,”tandasnya menerangkan melalui tertulis.

Hal itu memantik Achmad Garad selaku LSM pendamping warga langsung melakukan evaluasi. Dimana apa yang disampaikan pihak Kasie Penkum tersebut diduga tidak memahami isi dari pelaporan serta tidak substansi.

"Siapa yang minta ganti rugi ke Kejati? Kan saya ini mempertanyakan tindak lanjut surat saya yang sampai 1 bulan tidak dijawab." Ujarnya saat evaluasi.

"Dan kedua, kalau memang dari pihak Kejati Jatim sudah ada jawaban dari surat pengaduan saya, ya kan seharusnya dijawab melalui surat resmi, yang katanya pada poin ke 2 sudah melakukan pengumpulan data itu, mana buktinya dan tolong jawab secara resmi, nanti akan kami akan usut juga dasarnya seperti yang disampaikan oleh pihak Penkum." Imbuhnya yang sambil menunjukkan surat Petok D, GS dll yang dimiliki warga.

Diketahui, LSM GARAD bersama dengan media serta pemilik warung korban penggusuran. Mendatangi Kejati Jawa Timur. Untuk mempertanyakan surat pengaduannya atas dugaan mafia tanah. Selasa (06/09/2022).

"Tadi ada saksinya, kita ditemui oleh yang kami duga sebagai Kasie Penkum Kejati. Dia mengatakan bahwa surat pengaduan saya dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, bahkan juga mengakui bahwa pihaknya sudah tidak menangani persoalan yang saya adukan lagi. Maksudnya apa saya juga tidak tau." Ungkap Achmad Garad.

Atas hal itu, ia berjanji akan segera menggelar aksi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami menduga hal itu tidak sesuai dengan substansi surat pengaduan saya. Ya pastinya kami akan segera turun aksi dan bila perlu kami akan gelar setiap hari kalau sampai aspirasi kami tidak didengar, supaya Kasie Penkum ini mempertanggung jawabkan statemennya"Pungkasnya. (Rof)

Sebelumnya Eko Andhika Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Media Brilian-news
Selanjutnya Breaking News!! Azwar Anas Dikabarkan Bakal Dilantik Hari Ini Sebagai MENPAN-RB