..
Pegawai Kontrak BBPJN VIII Surabaya Alami Kisah Pilu!! Namanya Terdaftar Dalam Persetujuan Kementerian PUPR BM, Namun Tak Diberi Surat PKWT

Pegawai Kontrak BBPJN VIII Surabaya Alami Kisah Pilu!! Namanya Terdaftar Dalam Persetujuan Kementerian PUPR BM, Namun Tak Diberi Surat PKWT

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Peristiwa diduga adanya penelantaran pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur-Bali pada tahun 2019 lalu, dimana pegawai tersebut telah mengadu ke media ini.

Pegawai yang diketahui ber inisial Ad, mengaku telah bekerja sebagai pegawai non PNS yang namanya terdaftar di surat keputusan Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, dan terdaftar sebagai seksi preservasi dan peralatan jalan I Satker bidang preservasi dan peralatan I, dengan NRP D08021981092018xxx.

"Nama saya terdaftar, tapi saya tidak dipanggil untuk tanda tangan surat PKWT, saya tanyakan waktu itu juga tak ada yang bisa jawab." Ujar Ad dengan nada lesu.

Masih Ad. "Tapi saya tetap berangkat ke kantor dan absen seperti biasa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, tapi saya tidak digaji, karena saya dianggap tidak menandatangani PKWT, sehingga pihak Balai tidak bisa mengeluarkan gaji saya." Ungkapnya dengan nada mengenang peristiwa pilunya.

Setelah yang dia alami, ia mencoba meminta ke bagian administrasi terkait surat PKWT nya, ternyata ada softcopynya yang tertera namanya serta nama Kepala Balai waktu itu.

"Karena saya tidak mendapatkan gaji, ya saya akhirnya putuskan mengundurkan diri, namun terus terang saya masih menduga nama saya masih dipakai untuk penerimaan gaji." Ungkapnya.

Sementara itu, pihak BBPJN VIII yang sekarang berganti nama BBPJN Jawa Timur-Bali saat dikonfirmasi melalui surat resmi, belum mendapatkan secara resmi, namun melalui wa staf Humas yang diketahui bernama Dimas, mengatakan bahwa surat konfirmasi belum dapat di proses.

"Selamat sore pak terkait dengan konfirmasi surat yang dimaksud mohon untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut 1. FC KTP 2. FC ID Wartawan 3. ADART 4. mengisi form permohonan informasi" ujarnya melalui nomor whatsaapnya nya 08133013xxx.

Hal itu pun dijawab langsung oleh pimpinan Media Rakyat Demokrasi.

"Mas..surat itu kan sudah mewakili media kami.. Atribut seperti kop surat, stampel dan tandatangan nama terang itu kan sudah mewakili identitas saya selaku Media Rakyat Demokrasi... Dan surat itu sifatnya konfirmasi..apapun jawabannya ya itu yang nanti kita naikkan..terima kasih." Jawab Pimpinan Media Rakyat Demokrasi.

Dimas pun menjawab lanjutan. "Baik pak... karena memang itu persyaratan permohonan informasii terkait PPID BBPJN Jatim - Bali yang harus dilengkapi, kalau persyaratan tersebut belum dipenuhi maka belum bisa diproses ????????." Jawabnya.

Hal itu, menjadikan bahwa pihak BBPJN Jatim-Bali diduga tidak memahami dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan untuk persoalan yang dialami oleh Ad, diduga kuat adanya pelanggaran UU no 20 tahun 2001 perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat pekerja tersebut telah terdaftar di Surat Persetujuan Pegawai Kontrak dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Satker BBPJN VIII Surabaya serta terbit NRP.

Serta masih dapatnya absensi yang diduga kuat sebagai bentuk laporan pihak BBPJN VIII kepada Kementerian Bina Marga Satker BBPJN VIII Surabaya.

Dugaannya, ia masih terima gaji tapi tidak diberikan kepada yang bersangkutan, padahal ia terdaftar sebagai pegawai kontrak dan ada NRP nya. (Bersambung)

Sebelumnya Pertanyakan Laporan Dugaan Mafia Tanah, Kejati Jatim Akui Sudah Tak Tangani Persoalan Tersebut
Selanjutnya Kesal Jalan Penghubung 2 Desa Rusak Berat, Warga Desa Banteng Jaya Tanggamus Lakukan Hal Ini...