..
Bambang Widjojanto Mundur Dari TGUPP, Juga Tak Lagi Jadi Pengacara Maming

Bambang Widjojanto Mundur Dari TGUPP, Juga Tak Lagi Jadi Pengacara Maming

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menyatakan tidak lagi mendampingi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam menghadapi kasus hukum di KPK.

"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di Praperadilan saja. Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," ujar BW saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).

BW diketahui telah mundur dari anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat mendampingi Maming menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Selain ditunjuk langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), BW mengungkapkan alasan lain mau membela Maming dalam proses Praperadilan melawan KPK.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," ungkap BW.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena [kasus] ini underlying-nya adalah transaksi bisnis," sambungnya.

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana juga mengaku tidak lagi mendampingi Maming dalam proses pemeriksaan di KPK.

"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap Praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi pak Mardani Maming," ucap Denny.

"Sepanjang bukti di Praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," tandasnya.

Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (almarhum).

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (mrd/CNNINDONESIA)

Sebelumnya Hadiri Pemeriksaan Di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri
Selanjutnya Gejala Kanker Usus Menunjukkan Perubahan Besar Ketika Di Toilet, Terutama Saat Lakukan Hal Ini